SimadaNews.com-Bantuan CSR yang diberikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan karet PT. Bridgestone tidak sesuai dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang di usahai PT. Bridgestone yang berada di Nagori Dolok Merangir 1 Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Sayadi Purba SH, selaku ketua Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (LPPH-RI) Simalungun yang tinggal di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, menilai apa yang diberikan manajemen PT Bridgestone berupa peminjaman alat berat sangat tidak sepadan dengan luas lahan yang menjadi lokasi usaha perusahaan itu.
Sementara beberapa menejemen perkebunan PTPN IV yang berada tidak jauh dari perkebunan karet PT. Bridgestone saat dikonfirmasi Reporter SimadaNews.com mengatakan, bahwa bentuk CSR yang diberikan kepada masyarakat yang berada disekitar perkebunan untuk CSR itu berbentuk bedah rumah, pemasangan listrik, beasiswa, maupun seragam sekolah, dan penaburan bibit benih ikan.
Namun kalau bantuan alat berat seperti yang disebut PT. Bridgestone, tidak pernah dilakukan manajemen PTPN.
“Kita belum pernah seperti itu, dan mungkin karena mereka PT dan kita PTPN ,” ujar salah seorang manajer di PTPN IV.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Simalungun, Umaryani, saat diminta tanggapannya soal CSR PT Bridgestone, sangat menyayangkan kebijakan perusahaan hanya memberikan pinjaman alat berat.
“Seharusnya kasilah bantuan yang nyata yang memang perlu di bantu, kalau alat berat itu kan bisa dikatakan dipinjam, dan kenapa pangulu harus buat ucapan terimah kasih untuk perusahan. Itukan sudah kewajiban perkebunan, kami akan segera malakukan kunjungan ke PT. Bridgestone untuk mempertanyakan penyaluran CSR perusahan itu,” tegasnya.
(snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post