SimadaNews.com – Orang tua siswa mengeluhkan tindakan Kepala SMP Negeri 3 Pematangsiantar yang membebankan kepada siswa untuk membayar perlengkapan sekolah yang terdiri dari topi, dasi, atribut, dan bendera Rp80.000.
Orangtua siswa bermaga Sipayung itu, sangat menyayangkan pihak sekolah yang sepertinya membuat harga yang tak pas.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Edianto Saragih, ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp, apakah pihak pendidikan Pematangsiantar membuat harga Rp80.000/siswa pak? Dia hanya membalas tidak.
Kemudian, dan ketika diajukan pertanyaan kedua, terkait tanggapannya terhadap masalah itu, Edianto Saragih tidak menjawab.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Transparansi Pemerintahan (Gerpaktahan), Hotlan Purba mengatakan, itu memang tidak menyalahi kalo memang sudah menjadi peraturan dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
“Akan tetapi saat itu kebijakan kepala sekolah di luar dari pengetuahuan dinas, maka kepala sekolah telah membuat pelanggaran hukum dan harus dipanggil Dinas Pendidikan,” kata Hotlan Purba. (Jon Sipayung)

Discussion about this post