SimadaNews.com-Pengawas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai melindungi dua oknum jaksa yang ikut minum alkohol di lokasi kantor Kejari Siantar saat jam kerja beberapa waktu lalu. Sedangkan staf biasa, dipersalahkan.
Oknum itu yakni salah seorang kepala seksi di Kejari Siantar berinisial AL dan oknum jaksa HS. Sedangkan staf biasa GR dinyatakan bersalah.
Maria, pengawas dari Kejatisu saat dihubungi SimadaNews melalui telepon, Senin (29/1) mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke Siantar melakukan cek terkait adanya informasi oknum jaksa dan sejumlah pegawai minum alkohol di lokasi kantor.
Hasilanya didapati, bahwa oknum kepala seksi AL dan Jaksa HS tidak terbukti minum alkohol.
“Benar ada memang minum tuak di lokasi kantor. Tapi hanya satu orang pak GR. Tapi kalau pak HS dan AL saya tidak yakin minum,” kata Maria.
Pernyataan Maria, berbanding terbalik dengan kondis yang sebenarnya. Saat kejadian, sejumlah reporter melihat dua oknum jaksa selain staf biasa, terlihat minum tuak di meja piket kantor Kejari Siantar.
Bahkan, tuak yang dibuat di dalam botol bekas air mineral. Disembunyikan di bawah meja piket untuk mengelabui pengunjung. (tri/mas/snc)