SimadaNews.com – Camat Bandar Huluan, Akbar Putera Siregar, Pangulu Nagori Dolok Parmonangan, Saorman, dan puluhan warga yang sudah berkumpul di kantor Pangulu, Senin (17/1/2022), merasa kecewa karena Muhammad Chairudin yang berjanji untuk mengembalikan uang Rp87.000.000, sekaligus meminta ma’af kepada masyarakat yang menjadi korbannya, pada waktu yang sudah ditentukan, tidak hadir.
Muhammad Chairuddin, pengurus Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, melakukan penarikan uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik 121 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Nagori Dolok Parmonangan.
Muhamad Chairudin ketika dikonfirmasi di salah satu warung kopi di Nagori Naga Jaya 1, Rabu (19/01/2022) mengatakan “Iya benar saya lakukan penarikan uang pemegang kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik warga di ATM, dan itu saya lakukan untuk membantu mereka.”
Menurut Chairudin, hal itu dilakukan karena ada aturannya, yang mana sebelum tanggal 13 Januari 2022, penarikan boleh dilakukan melalui uang tunai, tidak mesti berupa barang.
“Karena kalau semua dicairkan menjadi beras, ikan atau sayur-mayur, dapat dimungkinkan ikan dan sayur-mayur tersebut busuk, sehingga saya berinisiatif mencairkannya berupa uang tunai,” katanya.
Disinggung siapa pemasok barang ke setiap e-Warung, Chairudin menjawab, “E-warung yang dihunjuk, diberi kebebasan mau belanja kemana, yang penting kebutuhan masyarakat yang mendapat BPNT terakomodir dengan baik.”
Namun kenyataannya, apa yang diucapkan Muhamad Chairudin berbeda dengan keterangan pemilik E-warung Azra’i, warga Pekan Bahapal Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, yang mengatakan “semua beras yang akan didistribusikan kepada penerima BPNT dipasok Chairudin, yang katanya bekerjasama dengan Bulog.”
Hal yang sama juga dikatakan Karyono, warga Huta lV Nagori Tanjung Hataran, sekaligus pemilik E-warung, “iya benar, kalau beras ya Chairudin yang memasok, bukan kami belanja sendiri.”
Ditanya apakah benar Chairudin pernah melakukan pencairan uang melalui mesin ATMnya, ia menceritakan, “saat itu Chairudin memang ada telepon saya, dengan alasan ada urusan yang akan diselesaikan terkait pencairan uang. Padahal saat itu saya lagi tidak di rumah, karena masih suasana tahun baru, tetapi atas desakan Chairudin, akhirnya saya dan istri pulang ke rumah dan transaksinya itu terjadi di rumah saya pada 2 Januari 2022 sehabis magrib.”
Karyono mengungkapkan, setelah bertemu Chairudin, kemudian ia diperintahkan untuk menggunakan mesin Elektronik Data Capture (EDC), agar mentransferkan satu demi satu ATM yang dibawanya ke Nomor Rekening pribadi milik Chairudin, dan jumlah yang ditransfer pun bervariasi, mulai dari 4-6 bulan, dan itu semua perintah Chairudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih belum berhasil dikonfirmasi terkait carut-marutnya persoalan bantuan sosial tersebut. (Darwin Sinaga)
Discussion about this post