SimadaNews.com-Puluhan massa mengatasnamakan Sumut Watch, melakukan unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Seni (17/9).
Dalam orasinya, massa menyebutkan bahwa Lifter Berutu merupakan hakim bermasalah. Selain menyampaikan orasi, massa juga membawa poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.
Dalam orasinya, massa menilai Lifet Berutu, sudah mengambil kesempatan menandatangani penetapan eksekusi terhadap objek pekara No.45/pdt.G/2016/PN. Sim putusan PT.Medan No:159/pdt.G/2017/PT.Medan jo putusan MA RI No.75 K/pdt/2018 dgn No 12/pdt.exs/2018/PN sim jo No.45/pdt.G/2016/PN.
“Kami meminta supaya PN Simalungun dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi atas tanah terperkara seluas 1.5 hektar yang terletak di huta Parmanuhan,” kata Junus Sitio, salah seorang orator.
Junus menyebutkan, objek sengketa bukan milik para penggugat maupun para trgugat, melainkan milik Prof DR Djasamen Marulitua Sinaga, selaku ahli waris almarhum Ompu Harasan Sinaga.
Menurut Junus, objek sengketa/terperkara keliru dan salah (eror in objekto). Sebab, adanya Gugatan Perlawanan yangg diajukan pihak Prof DR Djasamen Marulitua Sinaga, selaku ahli waris almarhum Ompu Harasan Sinaga, yang telah didaftarkan ke PN Simalungun dengan Register Perkara Nomor:61/Pdt.Bth/2018/PN Sim tanggal 29 Agustus 2018.
Kemudian, pada 11 Juli 2018 Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu SH MH, telah dimutasi menjadi hakim anggota di PN Pati, Jawa Tengah, sehingga dikawatirkan pelaksanaan eksekusi tersebut jadi bias dari kepentingan pribadi yang merugikan pihak pelawan.
Hal senada disampaikan Arif Harahap dan Goklif Manurung. Keduanya meminta, supaya PN Simalungun membatalkan eksekusi yang sudah ditetapkan Lifter Berutu.
Saat aksi berlangsung, Ketua Paniteria PN Simalungun, Parulian Hasibuan SH MH, ingin menyampaikan tanggapan atas perkara perdata yang disampaikan. Namun, massa menolak dan meminta agar Ketua PN Simalungun yang memberikan penjelasan.
Massa meminta, supaya Ketua PN memberikan penjelasan kepada massa, sehingga sempat terjadi perdebatan.
Menyikapi itu, personel polisi memberikan pendekatan secara persuasif kepada koordinator massa dan akhirnya massa membubarkan diri dari kantor PN dan berjanji akan melakukan aksi kembali hingga tuntutan mereka diterima pihak PN Simalungun. (din/jer/snc)