SimadaNews.com-Praktisi Hukum dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, meminta Wali Kota Siantar Hefriansyah, mencopot jabatan Kepala Puskesman (Kapus) Kesatria dari Drg.Artha Dewi M.Bako M.Kes, karena dinilai melakukan penyalahgunaan jabatan.
Dalam relis persnya, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum dari dr.Novalyna Siagian, dokter fungsional pada Puskesmas Kesatria, sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 September 2019, menyebutkan Kapus Kesatria melakukan tindakan sewenang- wenang dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri.
Adapun kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan, yakni membuat peraturan khusus berupa “Kesepakatan Pegawai Puskesmas Kesatria Dalam Penerimaan Jasa Pelayanan Medis”, yang mengatur setidaknya tiga hal.
Pertama, mengatur tentang apel pagi/ apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, izin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan), dan lain – lain di di lingkungan UPTD Puskesmas Kesatria.
Kebijakan itu melanggar atau bertentangan dengan Kepmenpan Nomor.08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang pada pokoknya mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah lima hari kerja dalam satu minggu terhitung hari Senin-Jumat, dengan jumlah kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu.
Kedua, mengatur tentang perhitungan dan pembagian jasa medis/ BPJS, yang melanggar atau bertentangan dengan Permenkes RI Nomor. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Daerah.
Ketiga, membuat dan menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap dr Novalyna Siagian, dokter fungsional yang baru sebulan lamanya bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Drg. Artha Dewi M.Bako MKes, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional.
Seperti diketahui, Kapus Kesatrtia Drg.Artha Dewi M.Bako M.Kes, telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap dr. Novalyna Siagian, hanya karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang dibuat oleh Drg.Artha Dewi.
Menurut Daulat Sihombing, apa yang dilakukan Drg.Artha Dewi M. Bako M Kes, selain pelanggaran disiplin sedang dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2) , (3), (7) dan (9) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sebab ia secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab, tidak bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan negara, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas pria yang pernah menjadi Hakim Adhoc di PN Medan itu.
Serasa Perusahaan Miliknya
Tindakan penyimpangan yang dilakukan drg Artha Dewi, lanjut Daulat, sangat berkorelasi kuat dengan statusnya yang telah menjabat sebagai Kapus Kestaria selama kurang lebih 12 tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa bahwa Puskesmas Kestria sebagai “perusahaan” miliknya, sehingga secara sewenang–wenang membuat peraturan sendiri pada unit Puskesmas Kestria.
“Maka terkait hal tersebut, melalui surat Sumut Watch, Nomor. 114/SW/IX/2019, tertanggal 18 September 2019, kami mendesak agar Wali Kota Siantar segera mencopot Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas Kestaria,” tegas Daulat.
Selain mencopot, ucap Daulat, Sumut Watch juga menuntut walikota agar memerintahkan Kepala Inspektorat memeriksa drg.Artha Dewi, terkait tindakannya yang membuat peraturan “khusus” di Puskesmas Kesatria dan tindakan penerbitan Surat Peringatan I, II dan III atas nama kliennya karena melanggar dan/ atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Daulat menambhakan, pihaknya juga meminta supaya walikota memerintahkan Kadis Kesehatan, agar segera menertibkan peraturan “khusus” Puskesmas Kesatria dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang- undangan berlaku. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung