Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Daulat Sihombing SH MH

Daulat Sihombing SH MH

Sumut Watch Minta Wali Kota Siantar Copot Jabatan Kapus Kesatria dari Drg Atha Dewi

Simadanews.com by Simadanews.com
22 September 2019 | 22:38 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Praktisi Hukum dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, meminta Wali Kota Siantar Hefriansyah, mencopot jabatan Kepala Puskesman (Kapus) Kesatria dari Drg.Artha Dewi M.Bako M.Kes, karena dinilai melakukan penyalahgunaan jabatan.

Dalam relis persnya, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum dari dr.Novalyna Siagian, dokter fungsional pada Puskesmas Kesatria, sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 September 2019, menyebutkan Kapus Kesatria melakukan tindakan sewenang- wenang dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) yang menguntungkan diri sendiri.

Adapun kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan, yakni membuat peraturan khusus berupa “Kesepakatan Pegawai Puskesmas Kesatria Dalam Penerimaan Jasa Pelayanan Medis”, yang mengatur setidaknya tiga hal.

Pertama, mengatur tentang apel pagi/ apel sore, absensi setiap jam, tugas luar yang dianggap hadir, izin tidak masuk kerja (karena anak masuk TK atau wisuda dan kemalangan), dan lain – lain di di lingkungan UPTD Puskesmas Kesatria.

Kebijakan itu melanggar atau bertentangan dengan Kepmenpan Nomor.08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, yang pada pokoknya mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah lima hari kerja dalam satu minggu terhitung hari Senin-Jumat, dengan jumlah kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu.

Kedua, mengatur tentang perhitungan dan pembagian jasa medis/ BPJS, yang melanggar atau bertentangan dengan Permenkes RI Nomor. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor. 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Daerah.

Ketiga, membuat dan menerbitkan Surat Peringatan I, II dan III terhadap dr Novalyna Siagian, dokter fungsional yang baru sebulan lamanya bertugas di Puskesmas Kesatria, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Drg. Artha Dewi M.Bako MKes, bukanlah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN/PNS fungsional.

Seperti diketahui, Kapus Kesatrtia Drg.Artha Dewi M.Bako M.Kes, telah menjatuhkan hukuman berupa Surat Peringatan I, II dan III secara sewenang- wenang terhadap dr. Novalyna Siagian, hanya karena yang bersangkutan memprotes peraturan khusus yang dibuat oleh Drg.Artha Dewi.

Menurut Daulat Sihombing, apa yang dilakukan Drg.Artha Dewi M. Bako M Kes,  selain pelanggaran disiplin sedang dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (2) , (3), (7) dan (9) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sebab ia secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab, tidak bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan negara, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas pria yang pernah menjadi Hakim Adhoc di PN Medan itu.

Serasa Perusahaan Miliknya

Tindakan penyimpangan yang dilakukan drg Artha Dewi, lanjut Daulat, sangat berkorelasi kuat dengan statusnya yang telah menjabat sebagai Kapus Kestaria selama kurang lebih 12 tahun, sehingga membentuk watak kepemimpinan otoriter yang merasa bahwa Puskesmas Kestria sebagai “perusahaan” miliknya, sehingga secara sewenang–wenang membuat peraturan sendiri pada unit Puskesmas Kestria.

“Maka terkait hal tersebut, melalui surat Sumut Watch, Nomor. 114/SW/IX/2019, tertanggal 18 September 2019, kami  mendesak agar Wali Kota Siantar segera mencopot Drg. Artha Dewi M. Bako, M.Kes, dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas Kestaria,” tegas Daulat.

Selain mencopot, ucap Daulat, Sumut Watch juga menuntut walikota agar memerintahkan Kepala Inspektorat memeriksa  drg.Artha Dewi, terkait tindakannya yang membuat peraturan “khusus” di Puskesmas Kesatria dan tindakan penerbitan Surat Peringatan I, II dan III atas nama kliennya karena melanggar dan/ atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Daulat menambhakan, pihaknya juga meminta supaya walikota memerintahkan Kadis Kesehatan, agar segera menertibkan peraturan “khusus” Puskesmas Kesatria dan memulihkannya pada keadaan semula sesuai peraturan perundang- undangan berlaku. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet140Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx