SimadaNews.com-Sekitar dua minggu setelah mencuri sepedamotor yamaha mio BK 6090 TBG milik Damentina br Girsang (75) warga Huta Silau Marihat Nagori Dolog Huluan, Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/4) pagi sekira pukul 10.00 Wib Unit Jahranras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku ITS (25) supir angkot CV Sinar Siantar warga Jalan Danau Maninjau Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Pencurian itu dilakukan hari Kamis (22/3) dini hari sekira Pkl 03.00 Wib dari dalam rumah milik korban Damentina br Girsang di Huta Silau Marihat, Nagori Dolog Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun. Esok harinya, Jumat (23/3) Korban Damentina baru membuat laporan pengaduan ke Polsek Raya sesuai Laporan Pengaduan No.Pol. LP / 08/ III /2018 / SIMAL / SEK RAYA.
Laporan pengaduan itu langsung dilaporkan ke Unit jatanras kemudian Unit Jahtanras membantu penyelidikan. Sekitar Dua minggu kemudian tepatnya Sabtu (7/4) pagi sekira pukul 10.00 Wib unit jahtanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ITS lagi mengemudi angkot CV Sinar Siantar di Kota Siantar.
Satu jam menunggu, Pelaku ITS melintas mengendarai sepedamotor yamaha Mio BK 6090 TBG milik korban Damentina br Girsang. Melihat target operasi (TO) sudah didepan mata, unit Jahtanras langsung menangkap pelaku IJS kemudian mengamankan pelaku ITS dan barang bukti keruang Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Kanit Jahtanras Iptu Zikri Muamar dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (esa/snc)