SimadaNews.com-Pria berinisial FAS alias Tatek, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu dengan personel polisi yang sedang melakukan penyamaran, Kamis (26/4) sekira pukul 22.30 WIB.
Data diperoleh, penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat, menyebutkan bahwa di Hjuta 1 Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, sering terjadi transaksi sabu.
Memperoleh informasi itu, personel Satnarkoba Polres Simalungun, melakukan penyelidikan under cover boy memancing pria terduga bandar sabu di daerah itu. Selanjutnya, terduga bandar sabu terpancing hendak melakukan transaksi dengan personel polisi yang melakukan penyamaran dan disepakati lokasi transakssi.
Kemudian, setelah menentukan lokasi transaski, pria terduga bandar yang diketahui berinisial Tatek datang, dan ketika hendak transaksi, personel polisi lainnya yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap pria yang lahir di Cilegon itu.
Dari tangan Tatek, diamankan dua plastik kecil berisi sabu dan satu unit handphone. Dan ketika diinterogasi, Tatek mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial AS dan DKY.
Personel polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah kedua rekan Tatek, tetapi ketika dilakukan penggerebekan keduanya tidak ditemukan, diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu.
Tatek pun digelandang sendiri ke markas Satnarkoba berikut barang bukti, guna pemeriksaaan lanjutan.
Kasat Resnakoba Polres Simalungun AKP Juriadi, ketik dikonfirmasi membenanrkan adanya penangakap itu, dan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. (win/snc)