SimadaNews.com-“Tega kali kau Bang bawa pergi istriku” itulah ucapan Bambang Irwadi alias Bembeng (35), sembari menghujamkan pisau ke leher Nurdi.
Nurdi pun langsung jatuh dan kembali dipukuli Bembeng berulang kali hingga Nurdi meninggal. Kenekatan Bembeng itu membunuh Nurdi, karena dia kecewa setelah mengetahui perselingkuhan istrinya SA dengan Nurdi.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Kapolsek Firdaus Ramsen Samosir SH, Kamis (27/9) saat relis pers di Halaman Polsek Firdaus, menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi, Kamis minggu lalu. Dan ketika menerima laporan warga, pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Korban Nurdi, ditemukan tergeletak bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa di lantai rumahnya dengan kondisi luka tusuk bagian leher, kepala dan perut.
Kemudian informasi didapat bahwa tersangka Bembeng telah diamankan warga bersama–sama dengan personel Polsek Dolok Masihul. Selanjutnya personil bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau ke Mapolsek Firdaus dan sementara korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan otopsi.
Ditambahkan Kapolres AKBP Juliarman, motif tersangka tersebut karena merasa dendam kepada korban yang masih ada hubungan keluarga itu (Nurdi-red) telah berselingkuh dengan isteri tersangka hingga beberapa kali melakukan hubungan suami isteri.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutup Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu. (ali/snc)