SimadaNews.com – Polsek Dolok Silau, Polres Simalungun menemukan perladangan ganja di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau dan mengamankan tersangka -Masani Bintang Raya Damanik (35) warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Jumat (07/05/2021).
Barang bukti yang diamankan sekitar 50 pohon ganja berumur kurang lebih 4 bulan yang ditanam di sela-sela pohon cabe yang ada di ladang tersangka.
Dari informasi adanya penanaman pohon ganja di Nagori Huta Saing, Aiptu H. Ginting beserta Bripka Waris Siswanto dan Bripka Alvin Sitepu melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan tanaman ganja tersebut, petugas menjeput Masani Bintang Raya Damanik warga Nagori Huta Saing sebagai pemilik ladang.
Saat diinterogasi Masani mengakui dia yang menanam pohon ganja tersebut. Kemudian tersangka diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” kata Kapolsek Dolok Silau, AKP GK. Manurung, Sabtu (08/05/2021). (***)

Discussion about this post