SimadaNews.com-Keluarga Buruh Harian Lepas (BHL) PTPN V Sei Rokan Riau, yang sudah 14 hari mengungsi karena diusir paksa pihak manajemen dari rumah mereka, masih bertahan di tenda pengungsian yang mereka dirikan di pinggir jalan.
Mirisnya, pada Rabu 4 September 2019, tenda pengungsian keluar BHL itu diterjang puting beliung, sehingga mereka terpaksa mengungsi kembali ke rumah rumah penduduk hanya untuk berteduh.
“Hampir siang dan malam terjadi hujan, kini tenda kami diterjang puting beliung. Nasib kami semakin tidak jelas karena lambannya pihak pemerintah,” kesal para BHL ketika ditemui.
Tukul, salah seorang BHL, berharap pemerintah hadir di tengah-tengaj mereka, supaya permasalahan antara BHL dengan pihak perusahaan segera bisa diatasi.
“Hendaknya pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker, bisa bersama kami merasakan penderitaan ini. Tidak hanya sekedar duduk di kantor, dan bersantai ria,” keluh Tukul.
Tukul beranggapan, pemerintah seharusnya buka mata dan peduli terhadap persoalan BHL dan jangan terkesan membiarkan.
Hal senada dikatakan Mula Jonny Sihotang. Dia mengaku, masih trauma dengan pengusiran paksa, karena peristiwa itu membuat dirinya kehilangan uang Rp7 juta begitu juga sejumlah perhiasan.
“Padahal itu kukumpul kumpul selama bekerja. Rencanya mau kupakai untuk biaya berobat putriku yang sedang berobat di Medan,” keluh Sihotang.
Dia berharap, permasalahan yang mereka hadapi bisa cepat diselasaikan pihak perusahaan ataupun pemerintah. Dan dia juga berpesan, supaya pemerintah juga menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja setiap buruh.
Sedangkan Wakil Ketua FSBSI, Hendri Sihombing, ketika ditanya soal perkembangan penanganan pejuang buruh, mengatakan sejauh ini proses penyelesaiannya masih jalan ditempat.
” Artinya belum ada titik terang. Kita selaku perwakilan FSBSI sedang berusaha melakukan pendekatan-pendekatan, yang mengarah juga kepada proses hukum. Sembari menunggu arahan dari pengurus MPC FSBSI,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya mendapat undangan dari pihak kepolisian, untuk memerintahkan tiga anggota pejuang buruh hadir di kantor polisi, untuk introgasi dalam perkara dugaan memberikan/ menjanjikan fasilitas berupa gaji pokok dan bonus serta THR kepada salah seorang pejuang buruh.
Hendri menilain, undangan pemanggilan itu terkesan mencari-cari kesalahan para pejuang buruh, hanya untuk sekedar melemahkan semangat para pejuang.
“Terbukti pada saat itu undangan semacam ini juga sudah pernah dilayangkan. Namun, masih dilakukan introgasi pada satu orang perwakilan buruh, ketika itu pas mau tanda tangan BAP, ternyata isi BAP tersebut mengandung dugaan tindak pidana. Maka dari itu secara spontan kita minta pejuang buruh tidak menandatangani BAP,” tegas Hendri. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post