advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 31 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

TERBONGKAR… Ada Bisnis Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan

Simadanews.com by Simadanews.com
04/06/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Direktorat Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara,  membongkar bisnis pijat plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II, Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan. Lokasi itu digerebek pada Sabtu 31 Mei 2020, lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, saat relis pers, Rabu 3 Juni 2020,  menerangkan, pada saat penggerebekan lokasi pijat plus-plus khusus Gay tersebut, pihaknya mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti, handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

“Ada 11 orang yang diamankan, semuanya laki-laki. 1 orang berinisial A sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” katanya.

Irwan mengungkapkan, sebelum dilakukan penggerebekan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menerima informasi adanya kegiatan bisnis itu. Dan dilakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa pengunjung lokasi pijat itu semuanya adalah pria. Dan setelah bukti penyelidikan dirasa cukup,

Irwan menegaskan, kegiatan bisnis seperti itu selama ini sifatnya tertutup dan terbatas. Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara penyedia pelayanan dengan para pengguna jasa bisnis itu.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun sudah berjalan,” aku Irwan.

Irwan menambahkan, salah seorang pelaku berinisal A dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman pidana seringan-ringannya tiga tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun penjara.

Selain itu, dikenakan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUH-Pidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegas Irwan. (snc)

Laporan: Ali Silaban

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31/03/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, melantik Dwi Aries Sudarto, sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, ...

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30/03/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022,  kepada Badan...

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30/03/2023

SimadaNews.com- Para Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap diciduk oleh warga. Informasi diperoleh dari Warga Nagori Purba Horisan, Viktor...

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30/03/2023

SimadaNews.com -Empat rumah toko (ruko) di Parluasan tepatnya di  Jalan Patuan Nagari Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dilalap si jago...

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30/03/2023

SimadaNews.com-Pelaku Begal diketahui bernama Ali Syahputra alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, Kabupaten...

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30/03/2023

SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan,  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag...

Discussion about this post

Terkini

News

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31 Maret, 2023
Komunitas

HUT ke 6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Sirpang Tolu Pematang Siantar

31 Maret, 2023
News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID