SimadaNews.com-Direktorat Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara, membongkar bisnis pijat plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II, Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan. Lokasi itu digerebek pada Sabtu 31 Mei 2020, lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, saat relis pers, Rabu 3 Juni 2020, menerangkan, pada saat penggerebekan lokasi pijat plus-plus khusus Gay tersebut, pihaknya mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti, handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
“Ada 11 orang yang diamankan, semuanya laki-laki. 1 orang berinisial A sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” katanya.
Irwan mengungkapkan, sebelum dilakukan penggerebekan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menerima informasi adanya kegiatan bisnis itu. Dan dilakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa pengunjung lokasi pijat itu semuanya adalah pria. Dan setelah bukti penyelidikan dirasa cukup,
Irwan menegaskan, kegiatan bisnis seperti itu selama ini sifatnya tertutup dan terbatas. Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara penyedia pelayanan dengan para pengguna jasa bisnis itu.
“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun sudah berjalan,” aku Irwan.
Irwan menambahkan, salah seorang pelaku berinisal A dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman pidana seringan-ringannya tiga tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun penjara.
Selain itu, dikenakan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUH-Pidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegas Irwan. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post