SimadaNews.com-Majelis hakin PN Tebing Tinggi, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pria berinisial ZA alias Wak Benol karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan berumur lima tahun.
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing SH, menjatuhkan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Ester SH yang menuntut Wak Benon delapan tahun penjara.
Sebelumnya dikatakan para saksi, Wak Benol pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi namun di bulan Januari 2018, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Bawang Putih Lk. VI Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di teras samping rumah melakukan kejahatan seksual kepada korban sebut saja namanya Bunga.
Saat itu, anak dari SRN sedang duduk-duduk didepan rumah tetangga terdakwa memanggil Bunga untuk masuk ke rumah terdakwa.
Tetapi Bunga, tidak mau. Kemudian terdakwa mendatangi anak itu dan disebut menarik tangannya.Saat berada diteras rumah terdakwa, terdakwa memegang alat kelamin korban. Atas perbuatannya itu, Wak Benol dijerat pasal pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. (hot/snc)