SimadaNews.com-Terbukti bersalah melakukan pencurian walet, Mitison Saragih alias Tison dan Renal Ramadhani alias Dani, divonis majelis hakim dengan hukuman secara keseluruhan 5,6 tahun penjara.
Pembacaan putusan dilakukan Majelis Hakim Sangkot Tobing SH, dihadiri jaksa Tulus Sianturi, pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, Selasa 25 Pebruari 2020.
Dalam putusan disebutkan, kedua terdakwa pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 01.00 WIB dan Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 01.00 WIB, melakukan aksi pencurian di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan MT Haryono No 18, Kelurahan Pasal Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Awalnya kedua terdakwa meminjam 1 buah tali tambang dengan panjang sekitar 15 meter yang ujungnya diikat jangkar terbuat dari besi, satu buah sekrup dan 1 buah senter dari Ikram (Daftar Pencarian Orang).
Keduanya mendatangi ruko milik korban Lo Thai An alias Candra. Setelah sampai di lokasi, kedua terdakwa memanjat dari dinding luar belakang ruko. Tison yang berhasil masuk ke dalam ruko kemudian mengambil 2 kilogram Sarang Burung Walet.
Kemudian kedua terdakwa pulang dan menjual sarang burung walet itu pada Rusmawati Daftar Pencarian Orang) seharga Rp9,3 juta.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian Rp20 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (2) KUH-Pidana.
Muara Siregar, selaku Humas Lo Thai mengaku puas atas putusan hakim dan tuntutan jaksa, karena keduanya sudah berulang dihukum. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post