SimadaNews.com-Terdakwa Wira Pranata alias Tompel (27), warga Jalan Ade Irma Gang Gajah Mada Kecamatan Siantar Utara, nyantai dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (20/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH menjelaskan, tuntutan hukuman terdakwa itu didasari fakta persidangan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa delapan Paket Narkotika Jenis Shabu berat bersih 0,42 gram sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas penyalahgunaan narkotika sedangkan hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Kamis 12 Oktober 2017, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kiyai Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
Sementara itu Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi SH MH, menyatakan menunda persidangan selama seminggu untuk bermusyawarah dalam menentukan putusan hukuman atau vonis terdakwa.
“Sidang ditunda hingga hari Selasa depan,” ujar Fitra Dewi mengakhiri sembari menutup persidangan. (esa/mas/snc)