SimadaNews.com-Terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Begu (44) warga Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Lubuk Raya Padang Hulu, dan Alim (40) warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Padang Hilir, ditangkap personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Selain Begu dan Ali, seorang perempuan bernama Umi, juga turut diamankan dari pinggir jalan. Ketiganya kini sedang menjalani proses hukum.
Data kepolisian, Begu dan Ali, ditangkap dari warnet Hokita Jalan Imam Bonjol. Dari tangan keduanya, didapati 1,24 gram dari 5 bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik klip gransparan berisi narkoba 0,2 gram, 2 buah mancis, satu alat hisap dan satu buah handphone. Sementara pelaku Umi memiliki narkoba seberat 0,22 gram dan dibeli dari Jaya seharga Rp200 ribu.
Kasubag Humas AKP MT Sagala, Selasa (8/5) mengatakan ketiga pelaku ditahan setelah awalnya menerima informasi dari masyarakat. Untuk kedua pelaku Begu dan Alim dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua pelaku ditangkap di dalam warnet dan duduk berdekatan. Narkoba baru dibeli Begu ada 6 bungkus dan Alim membeli satu bungkus seharga Rp100 ribu sedangkan Begu mengaku barang bukti dibeli dari Kecot Rp800 ribu. (hot/snc)