SimadaNews.com-Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap Piyan (31) terduga bandar narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,81 gram
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, meengatakan bahwa Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekira Pukul 13.30 WIB.
Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp245 ribu, satu unit Handphone Android Samsung warna hitam, satu bundel plastik klip kosong.
Kemudian saat personil melakukan introgasi terhadap Piyan, dirinya mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan
Saat dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
” Kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap tersangka , dan mengejar seorang laki – laki yang berada di kota Medan tersebut” kata Hadi (snc)
Laporan: Sabarudin Purba/Saiun Basir
Discussion about this post