SimadaNews.com – Dua tersangka pencuri sepedamotor, RS (24),dan RI (24) warga Dusun Vll Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan Polsek Indrapura Polres Batubara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Fahami saat Press Release di halaman Mapolres Batubara, Kamis (18/003/2021).
Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku sudah melakukan 11 kali mencuri sepedamotor, ada tempat kejadian perkara (TKP) di Indrapura, 8 kasus, Medang Deras 2 dan Serdang Bedagai 1, dan pelaku ini bukan penduduk Batubara, tapi penduduk Tebing.
Kedua pelaku ditangkap di Dusun Vll, Desa Payah Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, 6 Maret 2021.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan dua unit sepedamotor disita, kemudian dua tersangka ini spesialis pencurian ditempat-tempat keramaian, hiburan malam sekitar pukul 19.00 WIB,” sebut Kapolres
Dan lebih canggihnya lagi dua tersangka menjual hasil pencurianya melalui media sosial akun FB pribadinya. Hasil pencurian dijual dengan harga Rp2 jutaan, dan uang nya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kepada masyarakat harus berhati-hati dan selalu waspada, jangan sembarangan meletakkan sepedamotor sembarangan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Padal 363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Martua Nainggolan)
Discussion about this post