SimadaNews.com-Pasca razia yang dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan penemuan 22 paket sabu, mengungkap jaringan peredaran narkoba di lapas sudah berlangsung lama dan pasokan sabu berasal dari Kota Medan dibawa kurir dengan modus bertamu.
Hal itu terungkap, setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada 32 warga binaan yang digelandang ke Mako Satnarkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Narkoba AKP Manaek Ritonga menerangkan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang wargaa binaan yang menjadi tersangka pemilik sabu dan barang bukti yang ditemukan saat razia yang dilakukan pihak lapas.
Ketiga tersangka itu yakni, Naldo Sinaga (28), warga Simarimbun Dolok Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Rudi Syahputra (28),warga Huta Parlanaan Nagori Titi Gantung, Kecamatan Bandar dan Rahmad Efendi (21), warga Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten asahan.
AKP Manaek menuturkan, terungkapnya peredaran sabu itu berawal dari informasi disampaikan Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Menanti Sukardi Sianturi dan KPLP Sahat Bangun, yang menyebutkan 32 warga binaan di Kamar II Enggang Blok Enggang, tidak ada satupun mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan saat dilakukan razia.
Kemudian, 32 warga binaan langsung digelandang dan setelah seluruh warga binaan diperiksa, diketahui barang bukti diduga sabu adalah milik Naldo Sinaga.
Naldo Sinaga, selama ini merupakan kepala kamar di Kamar Enggang berstatus sebagai tahanan jaksa. Kemudian dilakukan konfrontir, sehingga Naldo tidak bisa mengelak dan mengakui dengan jujur barang bukti itu miliknya.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap Naldo. Hasilnya, Naldo mengaku melancarkan aksinya berbisnis sabu dibantu Rudy Syahputra dan Rahmat Efendi yang juga berstatus warga binaan di Kamar II Enggang Blok Enggang Lapas klas IIA Pematangsiantar.
Adapun peran Rudy Syahputra adalah sebagai penyedia atau pemasok sabu, sedangkan Rahmat Efendi berperan sebagai pengutip dan penyimpan uang hasil penjualan sabu.
AKP Manaek melanjutkan, interogasi kembali dilakukan dan hasil penyelidikan diketahui Naldo sebagai pemodal dan bandar. Naldo pun mengaku mendapatkan sabu dari Kota Medan, diantar seorang pria berinisial HS dengan modus bertamu.
Dia menambahkan, pihak Satnarkoba Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba yang kerap terjadi di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. (mas/snc)