SimadaNews.com-Personel Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara, mengungkap penyalahgunaan Perdagangan Barang dalam Pengawasan Berupa Gas Bersubsidi Pemerintah (Oplos) yang dilakukan oleh Benget Silalahi (BS), Jumat (5/5).
Kronologisnya , Rabu (2/5) sekira pukul 11.50 WIB, personel dari Ditkrimsus Poldasu melakukan penindakan terhadap satu unit rumah yang beralamat di Jalan Williem Iskandar No.127 B Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik Benget Silalahi.
“Kita menemukan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dengan cara pelaku pertama membeli tabung gas isi 3 Kg bersubsidi pemerintah dari para tukang becak,” jelas Kompol Roman.
Dia menuturkan, para tukang becak tersebut membeli pada kios-kios pengecer gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah yang datang mengantarkan ketempat usaha pelaku dengan harga pembelian Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per tabung.
Kemudian tabung berisi gas 3 kg bersubsidi pemerintah sebanyak 4 tabung tersebut dipindahkan isinya ke dalam satu tabung gas berisi 12 Kg dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran 5 centimeter sebagai alat pemindah isi gas, obeng, panci, ember, alat timbang dan segel dalam pemindah isi tabung gas 3 kg bersubsidi pemerintah.
Pemindahan dilakukan dua karyawan atas nama Marlin Pangaribuan (MP) dan M.Tahir Pasaribu (MTP) alias Ucok dengan cara terlebih dahulu memasak air panas menggunakan kompor gas, kemudian memasukan kedalam ember dan tabung gas isi 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut dimasukan ke dalam ember yang berisi air panas selama 15 menit.
Kemudian besi bulat ukuran 5 cm tersebut diletakan pada bagian kepala tabung gas 3 Kg dan 12 Kg dengan meletakan tabung gas ukuran 3 Kg diatas tabung 12 Kg.
Setelah tabung 12 Kg berisi kemudian ditimbang dan diberi segel plastik selanjutnya dijual kembali kepada masyarakatdengan harga tabung 12 kg Rp105 ribu hingga Rp110 ribu.
Kompol Roman menambahkan, rencananya penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak PT. Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Utara. (ali/snc)