SimadaNews.com – Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Senin (14/6).
Dari hasil patroli masih ada pelaku usaha yang ditemukan belum mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Seperti pelaku usaha Ayam Penyet Seafood 2000 dan Ikan Bakar Pak Boss di Jalan Setia Budi, meskipun jam menunjukkan pukul 22.30 WIB, pelaku usaha belum menutup usahanya yang semestinya sudah tutup pukul 21:00 WIB sesuai aturan dalam Surat Edaran Wali Kota.
Oleh petugas pelaku usaha tersebut ditegur dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya.
Selain itu petugas juga meminta pelaku usaha menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi.
Camat Medan Baru, Ilyan Chandra Simbolon berharap seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan ini. Selain itu diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan baik guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.
“Dalam bertugas nantinya berikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada para Pelaku Usaha. Semoga kegiatan ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi kita semua dalam mengurangi penyebaran Virus Covid-19,” katanya. (***)

Discussion about this post