SimadaNews.com-Tiga pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalunhun, dari salah satu kandang ayam yang berada di Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu Kota Siantar, karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juariadi SH MH, menerangkan, penangkapan yang dilakukan tim Opsnal, berawal dari hasil penangkapan terhadap pria berinisial AJP Siburian (24), warga Jalan Kedondong Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar.
AJP Siburian ditangkap saat berada di Komplek SD Inpres Jalan Kemiri Raya. Dari tangannya, ditemukan dua bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi sabu. Kemudian, ketika AJP Siburian diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sabu dari CG CG Damanik.
Tim opsnal langsung melakukan pengembangan, dengan membawa AJP Siburian ke alamat CG Damanik di Mual Nauli. Dan tiba di lokasi, langsung ditunjukkan kandang ayam milik CG Damanik.
Tidak mau menunggu lama, personel langsung melakukan penggerebekan dan menemukan CG Damanik (43) di dalam kandang ayam bersama dua temannya yaini SL Simatupang (32), warga Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar dan LM Situmorang (29), warga Jalan Durian 1 Perumanas BT VI.
Setelah ketiganya ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kandang ayam dan ditemukan barang bukti, enam bungkus plastik berisi sabu, satu batang rokok bekas bakar diduga sudah dicampur ganja.
Kemudian, uang penjualan narkotika Rp500 ribu, tiga kaca pirek bekas bakar, 35 plastik kosong, dua plastik klip besar kosong, dua buah kompeng, sepuluh pipet plastik, satu alat hisab terbuat dari botol plastik, satu mancis dan satu plastik asoy berisi ganja.
Sewaktu diinterigasi, CG Damanik mengaku mendapat sabu dari seorang laki-laki yang ia kenal berinisial M.
Sedangkan SL Simatupang dan LM Situmorang, mengaku datang ke kandang yaman milik CG Damanik, hanya membeli sabu seharga Rp100 ribu dan lansung memakainya di kandang ayam itu.
AKP Juriadi menambahkan, setelah keempat tersangka diinterigasi kemudian digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, guna pemeriksaan lebih lanjut. (din/snc)