SimadaNews.com-Tiga warga pematang siantar di amankan personil sat narkoba Polres Simalungun, karna kepemilikan narkoba.
Ketinganya diringkus di tempat yang berbeda yakni YS als Putra (21), ES (22) dan SU alias Babeng (37).
Kasat Narkoba Simalungun AKP Juri Sembiring, mengatakan, informasi dari masyarakat bahwa di Gang Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate sering terjadi transaksi narkoba.
Memperoleh informais itu, menyergap Putra sementara teman boncengannya berhasil kabur. Dri Putra personel behasil menggamankan satu bungkus klip plastik kecil diduga berisi sabu.
Putra mengaku, barang itu di dapat dari temannya berinisial ES sehingga personel melakukan penggeledahan rumah ES di Jalan Bola Kaki dan personel menemukan sabu. Lalu AS mengaku memperoleh sabu dari Babeng.
Selanjutnya, personel bergerak dan berhasil menangkap Babeng di rumahnya dan ditemukan barnag bukti plastik besar di dalamnya berisi plastik klip kosong dan dua buah pipet,dan mengakui barang sebelumnya dari dirinya dan dia dapat dari RMT warga Siantar.
Lalu ketiganya di gelandang ke Mako Polres sat narkoba Simalungun untuk menjalani proses hukum. (din/snc)