SimadaNews.com – Kapolsek Siantar Utara AKP Manek S Ritonga mengamankan 3 laki-laki dewasa memiliki narkotika jenis sabu-sabu di warung Mak Devi di eks Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (02/11/2020).
Ketiga tersangka, James Manurung (22) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Toni Korcis Sinaga, (30) warga Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan Sakau Feriandre Simorangkir (23) warga Blok I Sibatubatu, Kelirahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Adapun barang bukti yang ditemukan, kotak rokok warna putih berisi 16 bungkus plastik berwarna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, lipatan uang pecahan Rp20.000 berisikan ganja, 2 lembar uang pecahan Rp2000, 1 senter kecil berwarna hitam, 1 kaca pirex, 1 bungkus plastik ukuran kecil berwarna bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 unit HP berwarna putih. (Singly)