SimadaNews.com-Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Samosir, terdiri dari Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejaksaan Samosir, menggelar rapat terkait penanganan tindak pidana pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Senin 3 Agustus 2020.
Pelaksanaan rapat Sentra Gakkumdu diselenggarakan di Hotel Saulina Resort, Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Pangururan, dihadiri Waka Polres Kompol Rahmat Affandi, Kasat Reskrim AKP Suhartono, Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis, dan jaksa fungsional Chrispo Mualnatio Simanjuntak SH.
Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, menyampaikan bahwa rapat untuk membentuk persepsi tentang tata cara kerja Gakkumdu pada pilkada 2020 di wilayah kabupaten Samosir.
“Membentuk persepsi ini sangat penting, agar menyamakan persepsi dan menjalin Sinegritas untuk pengawasan yang maksimal dan tata cara kerja kita lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu dari Pihak Kepolisian, Waka Polres Kompol Rahmat Affandi menyampaikan akan selalu siap dalam menjalankan amanah dalam pemilihan Bupati dan wakli Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.
Rapat dipimpin Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho, selaku Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS), menuturkan Bawaslu Samosir siap menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan tindak pidana pada Pilkada Tahun 2020.
“Sentra Gakkumdu sangat perlu menjalin kerjasama yang baik, guna menghadirkan tim yang baik agar tindakan pelanggaran Pilkada dapat di minimalisir dan pelanggaran pidana pilkada dapat di tangani sesuai dengan peraturan undang-undang,” ujar Robintang. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor:Hermanto Sipayung