Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 15 Agustus, 2022
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Polhumkrim
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sorot
  • Sudut Pandang
  • Tokoh Inspiratif
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Tim KLHK Amankan 3 Tersangka Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Tanjungmorawa dan Medan

28/11/2021
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Penjualan 36,7 kilogram (kg) sisik Trenggiling dan satu buah paruh Burung Rangkong digagalkan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra dan Polda Sumut.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua penjual sisik trenggiling, SP (42) dan M (26) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dan satu penjual paruh rangkong, MB (41) di Kota Medan.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjungmorawa, menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 paruh rangkong,” ujar Kepala Balai dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).

Kepala Balai menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua telepon selular dan satu paruh burung Rangkong di dalam plastik biru,

Advertisements

“Satu HP dan satu sepedamotor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I di Medan,” katanya.

Menurut Kepala Balai, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” katanya. (InfoPublik.id/***)

 

 

Advertisements

Share220Tweet137Share55Pin49

Related Posts

KTT W20 Siapkan Komunike untuk Diserahkan kepada Presiden Jokowi

18 Juli, 2022

SimadaNews.com-W20 adalah engagement group pertama dari Group of Twenty (G20) yang mengadakan kick off pada Desember 2021 yang lalu, sekaligus...

Delegasi Negara Peserta W 20 Check In di Niagara Hotel Parapat

18 Juli, 2022

SimadaNews.com-Perhelatan Internasional Women-20 (W-20) yang digelar di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun dijadwalkan akan berlangsung, Selasa 19 hingga...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun…Selamat Jalan Bung Tjahjo Kumolo

1 Juli, 2022

SimadaNews.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak beberapa hari...

Peringatan HANI 2022, Pramono Anung Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Narkoba

26 Juni, 2022

SimadaNews.com-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengajak seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu dalam upaya memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)....

Ini Langkah Strategis Selesaikan Pegawai Non-ASN

24 Juni, 2022

SimadaNews.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur...

Presiden Jokowi Terima Gelar Adat Ende Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa

1 Juni, 2022

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima penganugerahan gelar tua adat Ende ‘Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa’. Dalam prosesi pengukuhan yang...

Discussion about this post

Terkini

News

Edy Rahmayadi Lantik 66 Paskibra

15 Agustus, 2022
News

Vandiko dan Tangkas Lakukan Restoking Ikan dan Penyerahan Sampan kepada Nelayan

14 Agustus, 2022
News

Ditangkap saat Nyantai di Pakter Tuak karena Ngantongi Ganja

14 Agustus, 2022
News

Demi Perlindungan Pers Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata

14 Agustus, 2022
News

22 Tim Ikuti Turnamen Mobile Legends Rebut Piala Korda Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Simalungun

13 Agustus, 2022
News

Tegakkan Jati Diri Simalungun

13 Agustus, 2022

Trending

News

RX King Kontra Supra X di Jalan Siantar-Saribudolok, Dua Luka Berat

12 Agustus, 2022
News

Tegakkan Jati Diri Simalungun

13 Agustus, 2022
News

Perebutan Piala Gubernur, Tim SMK Negeri 1 Siantar Kalahkan SMA Negeri 1 Ujung Padang

10 Agustus, 2022
News

Estimasi Penambahan R-APBD Simalungun Tahun 2023 Mencapai Rp48 Miliar

9 Agustus, 2022
News

22 Tim Ikuti Turnamen Mobile Legends Rebut Piala Korda Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Simalungun

13 Agustus, 2022
News

Harajaon Simalungun Deklarasi Pembentukan LPA-Simalungun

12 Agustus, 2022
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News - Designed by: Bang Ze