advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 5 Juni 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
SMSI
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Tim KLHK Amankan 3 Tersangka Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Tanjungmorawa dan Medan

Simadanews.com by Simadanews.com
28/11/2021
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Penjualan 36,7 kilogram (kg) sisik Trenggiling dan satu buah paruh Burung Rangkong digagalkan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra dan Polda Sumut.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua penjual sisik trenggiling, SP (42) dan M (26) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dan satu penjual paruh rangkong, MB (41) di Kota Medan.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjungmorawa, menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 paruh rangkong,” ujar Kepala Balai dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).

Kepala Balai menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua telepon selular dan satu paruh burung Rangkong di dalam plastik biru,

“Satu HP dan satu sepedamotor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I di Medan,” katanya.

Menurut Kepala Balai, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” katanya. (InfoPublik.id/***)

 

 

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

16 Atlet Sumut Sukses Raih Medali di Sea Games 2023 Cambodia

18/05/2023

SimadaNews.com-Atlet asal Sumatera Utara turut memberikan sumbangsih kepada Kontingen Indonesia pada SEA Games 2023 di Kamboja. Tercatat, atlet Sumut secara...

SEA Games 2023 Kamboja, Atlet BIN Persembahkan Medali untuk Indonesia

09/05/2023

SimadaNews.com-Indonesia kembali juara dari Cabang Atletik pada ajang SEA Games 2023 Kamboja. Juara 3 diraih oleh Lalu Muhammad Zohri dengan...

PB PMII Soroti Sejumlah Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara

14/04/2023

SimadNews.com- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII mengungkap sejumlah persoalan yang sering terjadi...

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan atensi gaya kepemimpinan Kepala Staf TNI Angkatan...

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Discussion about this post

Terkini

News

25 Tim Bertanding Rebut Piala JG-HS di Turnamen Bola Voley Pancasila Cup I Silou Kahean

4 Juni, 2023
News

Joharuddin Nainggolan Calhaj Tertua asal Simalungun

3 Juni, 2023
News

RHS Persentase Potensi Simalungun di Apkasi-Kadin Investment Forum Regional Sumatera

3 Juni, 2023
News

Kini Nek Misni Punya Rumah Baru…

1 Juni, 2023
News

Gotongroyong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global

1 Juni, 2023
News

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Viyata Yudha

1 Juni, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID