SimadaNews.com – Penjualan 36,7 kilogram (kg) sisik Trenggiling dan satu buah paruh Burung Rangkong digagalkan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra dan Polda Sumut.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua penjual sisik trenggiling, SP (42) dan M (26) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dan satu penjual paruh rangkong, MB (41) di Kota Medan.
“Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjungmorawa, menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 paruh rangkong,” ujar Kepala Balai dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).
Kepala Balai menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan mereka telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua telepon selular dan satu paruh burung Rangkong di dalam plastik biru,
“Satu HP dan satu sepedamotor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I di Medan,” katanya.
Menurut Kepala Balai, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,” katanya. (InfoPublik.id/***)
Discussion about this post