SimadaNews.com-“Tobatlah Bang, kami masih muda dan sudah terasa sakitnya dipenjara”.
Ucapan itu disampaikan Ary Andi dan Arles, saat berjalan keluar dari ruang sidang PN Simalungun, Senin 12 Agustus 2019, usai pembacaan putusan atas kasus pencurian sepedamotor yang mereka lakukan.
Dengan tangan diborgol, keduanya digelandang petugas ke ruang tahanan PN Simalungun, sebelum dibawa kembali ke Lapas Siantar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Rozianti SH, Justiar Ronal dan Hendrawan Nainggolan, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing kedua terdakwa yakni Sujana Ary Andi dan Arles. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 363 (2) KUH-Pidana.
Kedua terdakwa dalam berkas terpisah, pada Kamis 7 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam maret tahun 2019, bertempat di dalam rumah Perumnas Lama Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, melakukan pencurian satu unit sepedamotor Yamaha Scorpio warna hitam tangki warna merah dengan nomor polisi BK 2476 MAG. (snc)
Laporan: Cristopel
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post