SimadaNews.com-Pria berinisial Tole (26), warga Tuan Baja Purba Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun.
Selain menangkap Tole, personel polisi juga berhasil menangkap pria berinisial Apin (38), warga Jalan Sibolga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing, mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, Kamis (4/10) sekira pukul 20.30 WIB, yang menyebutkan di Jalan Suri-suri Kelurahan Pematang Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB, personel Satres Narkoba Simalungun, langsung melakukan penyelidikan. Kemudian di lokasi, terlihat satu pria sedang duduk di atas sepedamotor yang dicurigai memiliki sabu.
Selanjutnya, personel polisi langsung mengamankan pria yang diketahui berinisial Tole, dan ditemukan dari dompetnya satu plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Terhadap Tole, dilakukan interogasi dan diakuinya sabu itu diperoleh dari pria berinisial Apin. Lalu personel polisi langsung bergerak, melakukan penangkapan terhadap Apin.
Apin pun tidak bisa mengelak, dan mengaku bahwa sabu yang diperoleh Tole merupakan sabu dari dirinya. Namun, sabu itu sebelumnya diperoleh dari Upin.
Tidak mau kehilangan jejak, personel polisi kembali bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap Upin. Namun pria itu, sudah tidak ditemukan di lokasi yang ditunnjuk Apin.
Akhirnya, Tole dan Apin digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, guna pemeriksaaan lebih lanjut. Sedangkan terhadap Upin, masih dilakukan pengejaran. (din/snc)