Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Tuntutan Jaksa 6 Tahun, Hakim Vonis Adik Walikota Siantar hanya 1 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Juli 2018 | 19:42 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Majelis hakim PN Simalungun, memutuskan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ardiansyah yang diketahui merupakan adik dari Wali Kota Siantar Hefriansyah, Selasa (31/7).

Tetapi, putusan majelis hakim masing-masing Lisfer Berutu SH, Mince tarigan SH dan Novaria Manurung SH, dinilai lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Cristanto SH. Jaksa menuntut Ardiansyah dan rekannya Zulkifli Hutagalung masing masing hukuman 6 tahun penjara. Tetapi, majelis hakim memberikan vonis sangat ringan yakni masing-masing satu tahun penjara.

Saat sidang, majelis hakim dalam pembacaan putusan menyebutkan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Cristanto  yang menyatakan kedua terdakwa melaggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut majelis hakim, keduanya dinyatakan melanggar pasal 127(1)  undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada terdakwa yang didampingi pengacara apakah menerima vonis yang diberikan. Menjawab majelis hakim, pengacara kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. Sedangkan Jaksa Cristanto SH langsung menyatakan banding.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, pada Jumat (6/3) personel Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Huta Tengkoh Kecamatan Panombean Panei, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut, polisi melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Setelah diikuti, laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah terdakwa Zulkifli Hutagalung di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatubatu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Polisi kemudian mengetuk pintu rumah, akan tetapi saat itu tidak dibuka dan setelah 10 menit kemudian seorang laki-laki membuka pintu rumah tersebut dan setelah pintu rumah terbuka, polisi yang kemudian dihadirkan sebagai saksi, masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan dua orang laki-laki di dalam rumah yakni Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung.

Polisi menemukan satu toples plastik yang berisikan mancis kosong yang ditemukan di atas lemari kain yang ada dalam kamar rumah tersebut. Polisi meminta Zulkifli Hutagalung menuangkan isi toples, dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya rumah bagian dalam dan luar digeledah, ditemukan bong yang didalamnya terdapat pipet plastik, dan plastik klip transparan kosong yang diduga bekas narkotika jenis sabu.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ardiansyah dan Zulkifli Hutagalung di hadapan majelis hakim, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mendegar itu, majelis hakim ketua Lisfer Berutu didampingi oleh hakim anggota Mince Tarigan dan Novarina Manurung menunda persidangan hingga mingu depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Ketika keluar persidangan jaksa Cristanto, menyatakan jelas bahwa ia selaku jaksa pasti banding dimana hukumannya dengan pasalnya saja sudah berbeda.

“Kita akan ajukan banding,” katanya sambil berjalan meninggalkan PN Simalungun.

Sementara, Untung SH, Penasehat hukum terdakwa Ardiansayah dan temannya Zulkifli Hutagalung mengungkapkan putusan mejelis hakim sangat tepat. Sebab, terdakwa sebelumnya sudah pernah direhab dengan demikin bahwa jelas kliennya bukan pengedar tetapi hanya pemakai.

”Putusan hakim sudah tepat. Itu membuktikan bahwa klien kita bukan pengedar tapi hanya pemakai. Kami juga akan berjuang, supaya klien kami supaya bisa direhab lagi,” katanya. (snc)

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11/07/2025

SimadaNews.com– Musyawarah Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Irham Sadani Rambe sebagai Ketua Umum...

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11/07/2025

SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi...

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11/07/2025

SimadaNews.com– Eksekusi lahan seluas 8 hektare di Desa Amborgang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada 8 Mei 2025 lalu menuai...

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11/07/2025

SimadaNews.com—Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan kegiatan pasar murah yang akan dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, sebagai langkah intervensi...

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11/07/2025

ISU gender kini bukan lagi menjadi diskursus eksklusif di ruang akademik atau aktivis tertentu. Ia telah menjadi perhatian global karena menyangkut...

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11/07/2025

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana...

Berita Terbaru

News

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11 Juli 2025 | 22:23 WIB
News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
News

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11 Juli 2025 | 18:03 WIB
News

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11 Juli 2025 | 17:23 WIB
News

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11 Juli 2025 | 16:02 WIB
News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba