SimadaNews.com – Aksi marah-marah yang dilakukan Entina Simanjuntak, pemilik UD. Sabrina, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Kabupaten Simalungun yang disebabkan proses pembuatan ijin mendirikan Bangunan (IMB) gudang dan ijin pendaftaran gudang di Dusun Pematang Panombean, Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun, mendapatkan titik terang.
Ketika hal ini dikonfirmasi www.simadanews.com, Selasa (19/10/2021) kepada Entina Simanjuntak dan pihak DPPT, mereka telah membuat penyataan atau kesepakatan yang sama terkait perseteruan yang terjadi.
Sebelumnya diketahui, terdapat video viral dari Entina Simanjuntak yang dalam keadaan marah-marah menyatakan bahwa ada permintaan uang Rp2 juta, namun diberikan kepada Nurlela Pasaribu Rp500.000. Ini membuat Entina Simanjuntak merasa dirugikan disebabkan adanya tulisan yang menyatakan kalau pengurusan ijin diberikan secara gratis.
Melihat hal ini, selanjutnya wartawan melakukan penelusuran kepada Nurlela Pasaribu, penerima berkas di DPPT. Disampaikan olehnya, yang disampaikan oleh Entina Simanjuntak tidak benar.
“Tidak ada diminta Rp2 juta. Saya kembali ke rumah dia untuk meminta surat karena belum diberikan nomor. Kalau yang untuk uang Rp500 ribu itu dipergunakan untuk retrebusi ijin mendirikan bangunan Rp223.000 dan pembuatan gambar kontruksi bangunan Rp277.000. Saya juga sudah membuat surat pernyataan terkait hal ini. Dia datang hanya untuk mengungkapkan kekesalannya saja,” kata Nurlela.
Selanjutnya ketika hal ini dikonfrontir kepada Entina Simanjuntak, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada persoalan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun.
Masih kata Entina Simanjuntak, bahwa kejadian di depan Dinas tersebut murni hanya kesalahpahaman.
“Saya coba hubungi ternyata tidak terdengar oleh ibu Nurlela Pasaribu. Ketika itu saya kesal. Hanya salah faham saja saat dijelaskan kalau ia tidak mendengar panggilan Hp nya, karena lagi bawa sepedamotor. Kalau soal uang itu tidak ada,” tutupnya.
“Masalah itu sudah selesai hanya diminta Rp500.000, saat itu hanya kesal saja. Uang yang Rp500.000 untuk retribusi ijin mendirikan bangunan Rp223.000 dan pembuatan gambar kontruksi bangunan Rp277.000,” katanya. (arifin damanik)

Discussion about this post