SimadaNews.com-Peristiwa kecelakaan dua pengendara sepedamotor terjadi di Jalan Umum Jurusan Perdagangan-Limapulu, tepat di dekat Penginapan Sundari Huta Kampung Pompa, Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Sabtu 25 April 2020, pagi sekira pukul 05.50 WIB.
Sesuai keterangan tertulis Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melui Kasat Lantas AKP Iptu Jodi Dermawan, yang diteruskan Kanit Laka Iptu Ramadan Siregar, menerangkan sesuai olah TKP, peristiwa kecelakaan terjadi ketika pengendara sepedamotor Yamaha Vixion BK 2235 NAN, atas nama Yopi Anjasmara (23) warga Sei Bering, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalipah Sergei, melintas dari arah Limapuluh menuju arah Perdagangan.
Yopi diduga kurang hati-hati dan melaju dengan kecepatan tingggi, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan dan ketika tiba di lokasi mengambil jalan terlalu ke kenan sehingga bertabrakan dengan pengendara sepedamotor Honda Revo tanpa plat nomor polisi.
Seketika, Yopi dan pengendara Revo berikut penumpangnya terpental dan terseret ke badan jalan hingga beberapa meter.
Ketika dievakuasi personel Satlantas dari lokasi kejadian ke Rumah Sakit Karya Husaya, Yopi mengalami luka dikaki kiri koyak, tangan kiri luka diduga patah tulang, leher gugus, kepala sebelah kanan luka koyak pergelangan tangan kanan luka gugus dan tidak sadarkan diri.
Sementara, pengendara Honda Revo Agusnansysh (18) warga Dusun III Desa Sumber Makmur Kecamatan Limapuluh Batubara, meninggal dunia di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Sedangkan rekannya yang dibonceng bernama Roma Doni (15) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Limapuluh Batubara, mengalami luka berat di lutut kiri koyak, pangkal paha kiri luka koyak, kelopak mata kiri/kanan luka biram, dibawa ke RS Karya Husada, guna mendapat perawatan medis. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post