SimadaNews.Com – Walikota Pematangsianta H Hefriansyah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Semester II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), dan diserahkan di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Rabu (23/12/2020).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyinggung soal keteladanan sebagai seorang pemimpin pemerintah di daerah. Sebab sikap dan kebijakan yang dikeluarkan akan memberikan pengaruh terhadap jalannya pemerintahan. Ia mencontohkan disiplin dalam beribadah.
Katanya, seorang gubernur atau bupati/walikota semestinya memberikan contoh yang baik bagi bawahannya, sehingga sosoknya menjadi teladan dan standar bagi jajarannya.
Untuk itu, ia meminta semua kepala daerah bisa bersinergi bersama Pemprovsu dalam hal pembangunan demi kesejahteraan masyarakat menuju Sumut Bermartabat. Sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai dan bukan untuk keuntungan diri sendiri, melainkan kepentingan publik.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami menyadari bahwa dengan komitmen, rasa tanggung jawab dan profesionalisme, maka tata kelola pemerintahan yang baik akan dapat terwujud,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga mengucapkan, “Kita juga mengingatkan agar pemerintah daerah bisa menjalankan rekomendasi BPK selambatnya 60 hari terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima (Pemprov dan Pemkab/Pemko).” (Singly Siregar)

Discussion about this post