SimadaNews.com – Karena pemilik rumah merasa terganggu, tiang jaringan fiber optik di depan rumahnya dibongkar oleh PT Telkom, di Jalan Pisang No 41 kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar.
Pemilik rumah marga Saragih, J7mat 10 Maret 2023, mengatakan keberadaan tiang jaringan yang terletak di depan rumahnya membuat dirinya tindak nyaman, dimana tiang tersebut menjadi sentral kabel pemasangan jaringan IndoHome
” Gimana Pak tiang tesebut menjadi sentral kabel pemasangan jaringan IndiHome untuk sekitarnya, setiap pemasangan baru kabel yang lama bergantungan dihalaman rumahku, membuat semak dimata, lagian pemasangan tiang tersebut tidak permisi sama aku” ujarnya.
Dirinya menerangkan, bahwa ada tiang jaringan yang menurutnya tidak tepat pemasangan yaitu di depan rumahnya pas dekat pagar
“Ada famili saya mantan kerja di Telkomsel, saya terangkanlah tentang tiang tesebut, lalu saya dapat telephone dari mereka untuk pencabutan tiang” yambah beliau.
Sementara itu, salah satu keempat pekerja jaringan (baju bertuliskan IndiHome) saat di mintai keterangan oleh wartawan Simadanews.com mengatakan bahwa mereka di suruh GM mereka benama Pak Riska untuk menjabut tiang jaringan tersebut.
“Di perintah sama GM kami bang bernama Pak Riska untuk mencabut tiang ini, kantor kami di jalan Asahan bang” Ujarnya
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, Robert Samosir waktu dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa PT Telkom sudah dikirimi surat pangilan (SP1) dan (SP2) selanjutnya akan layangkan (SP3) secepatnya.
“Sudah kita buat surat pangilan 1 dan 2 tapi pihak PT Telkom belum ada yang datang, selanjutnya akan kita buat SP 3 dan kalau mereka belum datang juga ,kita kita akan melakukan penertiban, ” ujar Robert.
Dalam isi surat (SP 1) diterangakan bahwa tiang jaringan fiber Optik milik PT Telkom Indonesia melanggar peraturan daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan keindahan dan ketertiban umum pasal 7 ayat 16 yang bebunyi “setiap orang atau berbadan hukum dilarang memasang rel-rel, pipa – pipa dan lain – lain yang sejenis itu diatas atau dibawah jalan – jalan umum dengan tidak seizin kepala daerah”. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba