advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 31 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Yonglani Damanik, Pengusaha Restoran Internasional Siantar Bantah Pernah Aniaya Karyawannya

Simadanews.com by Simadanews.com
06/09/2019
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pengusaha Restoran Internasional di Jalan Gereja Kota Siantar, Yonglani Damanik alias Yek Yong, membantah sudah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya bernama Andriani alias A Mei, pada 13 Juni 2018 lalu,

“Kita tidak bermaksud apa-apa. Kita hanya meluruskan agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan bagaimana yang terjadi sebenarnya,” kata Yonglani Damanik alias Yek Yong melalui siaran pers yang ditandatangani Kamis 5 September 2019.

Perempuan kelahiran 4 November 1963 silam ini, menceritakan pada 13 Juni 2018 lalu, seperti biasa Yonglani Damanik alias Yek Yong datang ke tempat usaha miliknya, Restoran Internasional di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, untuk menemui para karyawannya, termasuk diantaranya salah seorang karyawan yang sudah pernah dipecatnya bernama Andriani alias A Mei.

Malam itu, Yap Seng Tat mitra bisnisnya, datang menghampiri Andriani alias A Mei yang selama ini menangani bagian pembukuan di perusahaan itu. Kemudian, Yonglani Damanik alias Yek Yong meminta uang penghasilan usaha kepada Yanti selaku Kasir di perusahaan itu.

Namun, Andriani alias A Mei menolak menyerahkan uang penghasilan usaha kepada Yonglani Damanik. Saat uang itu diambil Yonglani Damanik alias Yek Yong dari tangan Andriani alias A Mei, secara repleks tidak disengaja tangan Yonglani Damanik alias Yek Yong mengenai rambut Andriani alias A Mei, karena keduanya sempat terlibat saling tarik.

“Jadi tidak benar kalau saya ada menjambak rambutnya. Saya mau ambil uang di usaha saya, tetapi kenapa dia halang-halangi. Seharusnya, dia jangan ikut campur urusan kami selaku pemilik usaha. Apapun alasannya, ini urusan kami yang bermitra bisnis. Jangan dia campuri,” ujar Yonglani Damanik.

Menurutnya, atas dasar itulah Andriani alias A Mei melaporkan Yonglani Damanik alias Yek Yong ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018, tiga hari setelah kejadian.

Dalam laporannya, Andriani alias A Mei menuding Yonglani Damanik alias Yek Yong menganiaya dirinya, dengan cara menjambak rambutnya. Hal itu sesuai laporan Nomor : LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018.

Saat itu, Yonglani Damanik alias Yek Yong yang dihubungi wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap karyawan yang sudah pernah dipecatnya itu bernama Andriani alias A Mei.

“Mana ada saya aniaya orang. Saya tidak pernah menganiaya karyawan saya,” ucap Yonglani.

Meski demikian, kasusnya tetap begulir ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, atas pengaduan Andriani alias A Mei ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018. Yonglani Damanik telah divonis 1 bulan hukuman percobaan tanpa penahanan.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Nomor : 5/Pid.C/2018/Pn Pms.

“Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak ada lakukan penganiayaan pada siapapun. Bukan apa-apa, ini hanya untuk mengklarifikasi saja. Tidak ada maksud yang lain,” tandas Yonglani. (snc)

Laporan: Nelly Simamora

Editor: Hermanto Sipayung

Share225Tweet141Share56Pin51

Berita Terkait

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30/03/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022,  kepada Badan...

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30/03/2023

SimadaNews.com- Para Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap diciduk oleh warga. Informasi diperoleh dari Warga Nagori Purba Horisan, Viktor...

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30/03/2023

SimadaNews.com -Empat rumah toko (ruko) di Parluasan tepatnya di  Jalan Patuan Nagari Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dilalap si jago...

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30/03/2023

SimadaNews.com-Pelaku Begal diketahui bernama Ali Syahputra alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, Kabupaten...

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30/03/2023

SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan,  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag...

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29/03/2023

SimadaNews.com.- Bilboard berisikan iklan rokok yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani depan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO) , akhirnya...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
News

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30 Maret, 2023
News

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID