Simada News
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran tentang Merdeka Belajar

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Februari 2020 | 18:09 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Mengenai penentuan kelulusan peserta didik, SE tersebut menyampaikan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan dengan berdasarkan, kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemendikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), SE dimaksud menyampaikan pada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)

Mengirimkan dokumen resmi berupa, Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah dan Penetapan wilayah zonasi. Kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.

Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.

Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah.

Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik bisa digunakan untuk tes seleksi melalui https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Penetapan zonasi dan  Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.

Melaporkan pelaksanaan PPDB keperda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelavanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan antara Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan Nomor Telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241 atau melalui surat elektronik: [email protected].(snc)

Sumber: Kemdikbud

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Chairuddin Lubis Pantau Proyek Irigasi Usaha Tani di Bah Sorma

15/10/2025

Simadanews.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra, Chairuddin Lubis, meninjau proyek pekerjaan irigasi usaha...

Kabur Usai Bobol Brankas Toko Ritel, Deden Diringkus Polsek Bilah Hulu di Sibolga

15/10/2025

SimadaNews.com- Seorang pria bernama DWS alias Deden (25), warga Desa Jambu Tonang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, diringkus personel Reskrim...

Gelar Reses, Immanuel Lingga Serap dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

14/10/2025

SimadaNews.com–Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Immanuel Lingga, SH, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun 2025 untuk Daerah Pemilihan...

Oplus_131072

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 35 Persen, Terkendala Cuaca dan Kerusakan Alat Berat

14/10/2025

SimadaNews.com — Progres perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, telah mencapai sekitar 35 persen sejak dimulai...

Wujudkan Akses Digital Secara Merata, EVP TR 1 Bersama GM Telkom Wilayah Sumut Audiensi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

14/10/2025

SimadaNews.com - Telkom Sumatera terus memperkuat komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan digital di seluruh wilayah Sumatera Utara. Komitmen ini ditegaskan dalam...

Baginda Sagala, Bendahara Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Kecam Maraknya Peredaran Narkoba

13/10/2025

SimadaNews.com- Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mengecam keras maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu yang...

Berita Terbaru

News

Chairuddin Lubis Pantau Proyek Irigasi Usaha Tani di Bah Sorma

15 Oktober 2025 | 13:17 WIB
News

Kabur Usai Bobol Brankas Toko Ritel, Deden Diringkus Polsek Bilah Hulu di Sibolga

15 Oktober 2025 | 07:44 WIB
News

Gelar Reses, Immanuel Lingga Serap dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

14 Oktober 2025 | 18:06 WIB
News

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 35 Persen, Terkendala Cuaca dan Kerusakan Alat Berat

14 Oktober 2025 | 14:26 WIB
News

Wujudkan Akses Digital Secara Merata, EVP TR 1 Bersama GM Telkom Wilayah Sumut Audiensi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

14 Oktober 2025 | 09:22 WIB
News

Baginda Sagala, Bendahara Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Kecam Maraknya Peredaran Narkoba

13 Oktober 2025 | 22:37 WIB
News

Herlina Hadiri Ramah Tamah Penyambutan Danrem 022/Pantai Timur yang Baru

13 Oktober 2025 | 21:24 WIB
News

Gerak Cepat, Dirut RSUD Djasamen Saragih Perbaiki Atap Rusak karena Diterjang Angin

13 Oktober 2025 | 19:10 WIB
News

Muhammad Riduan Beri Materi Kepemudaan di PPAB Lintas Komisariat GMNI Cabang Labuhanbatu

13 Oktober 2025 | 16:38 WIB
News

GMNI Labuhanbatu Tegaskan Komitmen Ideologis Lewat Pekan Penerimaan Anggota Baru

13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
News

Hujan Deras Tak Surutkan Semangat! Herlina Tetap Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Ikhlas Siantar Martoba

12 Oktober 2025 | 20:18 WIB
News

Bahu Jalan Provinsi Penghubung Kecamatan Raya-Raya Kahean Longsor! Tinggal 1 Meter Lagi Sebelum Putus Total

12 Oktober 2025 | 14:02 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    slot gacor
    No Result
    View All Result
    • News
    • Ekbis
    • Jagad Raya
    • Komunitas
    • Sudut Pandang
    • Simadagros
    • Asahan
    • Simada TV

    © 2018-2024 Simada News

    rotasi barak berita hari ini danau toba sumber