Jebakan Pasal 27A UU ITE Baru: Apakah “Kebenaran” Bisa Menyelamatkanmu?
BANYAK orang keliru menyangka bahwa selama apa yang diucapkan itu benar, mereka kebal dari hukum. Dalam rezim Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE Baru), logika jalanan ini runtuh. Pasal ini menghukum siapa pun yang “menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal” di ruang digital. Mari kita bedah pertanyaan krusialnya: Apakah...
Read moreDetails






















































