SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai regulasi operasional yang mengatur pembentukan, pembinaan, dan fungsi Posyandu di tingkat kota.
Pembahasan rancangan Perwa tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematangsiantar, Selasa (14/7/2026). Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi. Hadir pula Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi.
Perwa ini disusun sebagai tindak lanjut kebijakan nasional sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK). Melalui regulasi tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), tetapi diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta sosial.
Ruang lingkup pelayanan mencakup pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, layanan gizi, dukungan PAUD dan literasi, edukasi sanitasi dan air bersih, penyuluhan lingkungan sehat, mitigasi bencana, hingga pendataan dan penyaluran bantuan sosial.
Dalam pembahasan tersebut, Fidelis menekankan pentingnya memperluas cakupan layanan Posyandu agar tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga masyarakat lanjut usia (lansia).
“Perwa ini jangan hanya mengatur Posyandu anak-anak, tetapi harus kita integrasikan juga dengan Posyandu Lansia. Ruang lingkup pelayanan kesehatan juga harus diperbesar, sejalan dengan transformasi Posyandu yang kini melayani enam bidang SPM,” ujar Fidelis.
Menurutnya, penyusunan Perwa juga harus diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, standar pelayanan, dukungan anggaran, sarana dan prasarana, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
Ia menambahkan, substansi Perwa harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Kota Pematangsiantar dan sekaligus menjadi salah satu pendukung dalam menghadapi penilaian Lomba Posyandu TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengatakan, penyusunan Perwa merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung pelayanan dasar secara terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh peserta pembahasan memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu di Kota Pematangsiantar.
“Sinergi lintas perangkat daerah, TP PKK, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar Peraturan Wali Kota yang dihasilkan menjadi pedoman yang implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu serta mendukung terwujudnya masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Agustina Lasma Bulan Sihombing SSos MSi, Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes, Kabid Bappeda Yulia Pohan, Kabid P3A Ariandi Armas SSos, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Amrial Saragih, perwakilan Tanoto Foundation, serta jajaran TP PKK Kota Pematangsiantar. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


