• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis
Jangan Sampai Salah! Ini Syarat Mutlak Petani Simalungun Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Kadis Pertanian Simalungun, Jenri Saragih

Jangan Sampai Salah! Ini Syarat Mutlak Petani Simalungun Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
14 Juli 2026 | 09:03 WIB
Rubrik: Ekbis
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme distribusi pupuk bersubsidi dengan prinsip 7P, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.

“Pemerintah terus berupaya memastikan pupuk bersubsidi dapat diterima oleh petani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jenri di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam mengakses pupuk bersubsidi, diminta segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori maupun kecamatan masing-masing.

Menurut Jenri, pendaftaran dalam e-RDKK menjadi syarat utama untuk memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian, dengan ketentuan luas lahan maksimal dua hektare.

Selain mengacu pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025, penetapan jenis dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga mengikuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025.

“Dengan regulasi tersebut, tidak ada perbedaan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun. Seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Lengkap (KPL) wajib menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga menerapkan platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian.

Sistem ini digunakan untuk mencatat dan mengawasi seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga distribusi dapat dipantau secara real time dari tingkat daerah hingga pusat.

Pengawasan distribusi di lapangan juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan.

Melalui sistem i-Pubers, seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib tercatat secara digital guna mencegah praktik penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani yang berhak sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Simalungun sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. (SNC)

Laporan: Pirhot Nababan

Ekbis

Jangan Sampai Salah! Ini Syarat Mutlak Petani Simalungun Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi

14 Juli 2026 | 09:03 WIB
Peristiwa

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus untuk Dukung Irigasi Berkelanjutan

14 Juli 2026 | 07:30 WIB
Peristiwa

Polisi Amankan Sabu 1,04 Gram dan Uang Tunai, Pemasok Masih Diburu

13 Juli 2026 | 22:36 WIB
Sudut Pandang

Wesly Silalahi Buka MPLS di SDN 122332, Tegaskan Sekolah Harus Ramah Anak dan Bebas Perundungan

13 Juli 2026 | 14:20 WIB
Peristiwa

Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Wabup Samosir Motivasi Pramuka Jadi Generasi Berkarakter

13 Juli 2026 | 12:27 WIB
Peristiwa

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

13 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pesona

Bupati Samosir Dorong Pembangunan Opera House Danau Toba, Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

13 Juli 2026 | 08:25 WIB
Peristiwa

Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta Resmi Dibuka, Pemko Pematangsiantar Harapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi

12 Juli 2026 | 19:26 WIB
Peristiwa

Sambut 1 Muharram 1448 H, PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

12 Juli 2026 | 09:48 WIB
Ekbis

Panen Raya Cabai Lokal Siboras, Bupati Simalungun Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

11 Juli 2026 | 21:18 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor