SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial Hanafi alias Napi (44) diamankan bersama barang bukti sabu dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan sebuah rumah kosong di samping area pemakaman, Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,04 gram, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon genggam merek Poco berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Hanafi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Muhammad Rido alias Pektong yang disebut berdomisili di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok. Namun hingga kini, Muhammad Rido alias Pektong belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik telah membuat laporan polisi, mengajukan izin penyidikan, serta akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


