SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat pembahasan laporan antara penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri tim konsultan penyusun RIPS, perangkat daerah terkait, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, serta pengelola bank sampah yang selama ini berperan dalam penanganan persampahan di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan Kabupaten Simalungun telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018. Namun, perubahan regulasi, perkembangan kondisi wilayah, serta meningkatnya kompleksitas persoalan sampah membuat dokumen tersebut perlu direvisi agar tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Melalui forum ini, seluruh data dari perangkat daerah, camat, dan pengelola bank sampah diharapkan dapat dikaji bersama sehingga menghasilkan dokumen yang komprehensif,” ujar Daniel.
Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan pengelolaan sampah sekaligus menyempurnakan arah kebijakan, strategi, dan program kerja yang realistis sesuai kondisi Kabupaten Simalungun.
Daniel juga mengajak seluruh peserta memberikan masukan dan saran konstruktif agar dokumen revisi RIPS dapat menjadi pedoman utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu, perwakilan tim konsultan penyusun, Juswardi Sinaga, memaparkan hasil kajian awal mengenai kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah selama ini masih dilakukan secara terpisah di masing-masing kecamatan, sementara wilayah yang harus dilayani sangat luas.
Menurut Juswardi, revisi RIPS mencakup kajian menyeluruh terhadap kondisi fisik wilayah, aspek sosial ekonomi masyarakat, sistem pengelolaan sampah yang berjalan, pendanaan, hingga kelembagaan pengelola. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ia menambahkan, pola pengelolaan sampah yang masih didominasi sistem kumpul-angkut-buang telah meningkatkan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Karena itu, diperlukan perubahan menuju sistem pengelolaan terpadu yang mengedepankan pengurangan sampah dari sumber, pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai, serta penguatan peran bank sampah dan partisipasi masyarakat.
Kabupaten Simalungun memiliki wilayah yang terdiri atas 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan, dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya kunjungan wisatawan turut memengaruhi volume sampah yang harus ditangani setiap hari.
Melalui revisi RIPS, Pemkab Simalungun berharap memiliki arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
Dokumen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, mengurangi beban TPA, memperkuat kelembagaan, serta mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih, sehat, dan lestari. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


