• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Miliki Ganja, Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Siantar

Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Miliki Ganja, Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Siantar

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
24 Juli 2026 | 11:08 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kamis 23 Juli 2026, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel sat narkoba polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dan seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam BK 8757 WO.

Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, serta H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 100,56 gram, 1 bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram, dan 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan upaya pengembangan telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Saat ini kedua Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” ujarnya. (SNC)

Laporan: Sabarudin Purba 

  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor