Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Medan Dilarang Pungut Biaya Pendidikan

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Mei 2020 | 21:41 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Semua perguruan swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Larangan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melalui Surat Edaran Nomor.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta.

Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemic Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Akhyar.

Di samping itu tambah Akhyar, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

”Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakan lah buku tahun sebelumnya,” harapnya, seraya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan Plt Wali Kota Medan kepada  UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor.420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Akhyar  melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Di samping itu imbuh Akhyar lagi, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga  maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani  seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Terkait dengan Surat edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu masih menyikapi pandemi Covid-19, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat Nomor.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.

Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan denga  biaya sekolah.

Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta  untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!” tegas Muslim. (snc)

Laporan: Nelly Simamora

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share230Tweet144Pin52

Berita Terkait

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx