Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

OK Arya Batubara dan 18 Terpidana Korupsi Ajukan PK, ICW Minta Mahkamah Agung Menolak

Simadanews.com by Simadanews.com
3 Juni 2019 | 20:51 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, mengajukan upaya hukum luar bisa, berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamang Agung, atas kasus korupsi yang dihadapinya.

OK Arya Batubara, merupakan salah satu dari 19 orang terpidana korupsi yang mengajukan PK sesuai data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Atas permohanan PK para pelaku korupsi itu, ICW mendesak supaya Mahkamang Agung, menolak permohanan  tersebut.

“MA harus menolak semua permohonan PK terpidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari JPNN.

Adapun nama-nama terpidana korupsi yang mengajukan PK dan sedang dalam proses, sesuai data ICW yakni, OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara. Kasus menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp5,9 miliar, pengajuan 13 Desember 2018.

Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD Sumut, 4 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp 350 juta, pengajuan 16 Juli 2018.

Maringan Situmorang, Swasta, kontraktor. Kasus memberikan suap kepada Bupati Batubara, Vonis 2 tahun, denda Rp100 juta, pengajuan 18 Oktober 2018.

Rico Diansari, swasta. Kasus perantara suap Gubernur Bengkulu. Vonis 6 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 9 Maret 2018.

Suparman, Bupati Rokan Hulu. Kasus menerima suap R-APBD Rokan Hulu. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 19 Maret 2018.

Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor UI. Kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 24 April 2018.

Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI. Kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang,14 tahun, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan USD 5 juta. Pengajuan 21 Mei 2018.

M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda reklamasi, 10 tahun, denda Rp500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018.

Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018.

Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4 tahun, denda Rp400 juta. Pengajuan 17 September 2018.

Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, pengajuan 25 September 2018.

Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, pengajuan 8 Oktober 2018.

Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp200 juta, pengajuan 8 Oktober 2018.

Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi. Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Vonis 3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta, pengajuan 15 Oktober 2018.

Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi. Kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, 4 tahun, denda Rp 100 juta, pengajuan 15 Oktober 2018.

Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi. Kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Vonis 8 tahun, denda Rp 300 juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp4 juta, pengajuan 23 Oktober 2018.

Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka. Kasus memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Vonis 2 tahun, denda Rp 50 juta, pengajuan 5 November 2018.

Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR RI. Kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Vonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, pengajuan 13 Desember 2018.

OC Kaligis, Pengacara. Kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Vonis 7 tahun, denda Rp300 juta, pengajuan Maret 2019. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

Berita Terbaru

News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx