SimadaNews.com-Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Joko Widodo. Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam surat pengunduran diri tertanggal Jumat 17 September 2019, yang diperoleh SimadaNews.com, dari sejumlah group media sosial, Yasonna Laolu mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019.
Dalam surat itu, Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat. Dan saya memohon maaf, apabila selama menjabat sebenyak menteri banyak kekurangan dan kelemahan,” tulis Yasonna dalam surat pengunduran dirinya. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung