Simada News
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Ketiga tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap gadis belia berumur 11 tahun, warga Sorba Bandar Nagori Bah Tonang.

Ketiga tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap gadis belia berumur 11 tahun, warga Sorba Bandar Nagori Bah Tonang.

TEGA, 3 Pria Gilir Gadis Belia Umur 11 Tahun di Pinggir Sungai Bah Bolon Sorba Bandar

Simadanews.com by Simadanews.com
10 Juni 2020 | 20:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Tiga pria berinisial TP (41), KD (50) dan L (21), warga Huta Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean, melakukan kejahatan seksual terhadap gadis belia berumur 11 tahun berinisal PPT.

PPT digilir ketiga pria itu di pinggir Sungai Bah Bolon, tepatnya di perladangan sawit daerah itu di bulan Mei 2020, lalu.

Informasi diperoleh, perbuatan ketiga tersangka terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Dan ketiga tersangka, sempat beralibi tidak mengaku perbuatan mereka.

Namun berkat kerja keras personel Polsek Raya Kahean dibantu personel Satreskrim Polres Simalungun, melakukan penyelidikan. Para tersangka pun tidak bisa mengelak. Ketiganya pun ditangkap dari rumah masing-masing, dan kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Levian Candra dan Kanit PPA Iptu S Sagala, saat relis pers di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Kalan Sangnaualuh Damanik Kota Siantar, Rabu 10 Juni 2020, mengatakan, ketiga pelaku kejahatan seksual tehadap anak itu, ditangkap berdasarkan tiga laporan dari satu korban kejahatan seksual.

“Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orangtua korban. Tempat kejadian perkara ada 3 lokasi di Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang,. Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata AKBP Agus.

Agus menjelaskan, tempat kejadian kejahatan seksual yang dilakukan para tersangka berada pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit. Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga di dalam Gubuk yang berada di Bah Salukkang Huta Sorba Bandar dan diperladangan sawit milik warga.

Dia mengungkapkan, untuk memuluskan kejahatan seksualnya, para tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban akan memberikan uang seribu rupiah.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Agus, korban sudah putus sekolah dan secara fisik sehat tidak mengalami gangguan mental. Namun faktor kejadian, menbuat korban mengalami traumatik. Bahkan, sebelum kasus terungkap, korban sempat tidak mengakui kejahatan yang dialami.

Tapi, warga sekitar dimana korban dan orangtuanya tinggal, terus mencoba bertanya sehingga akhirnya korban mengaku sudah mendapat perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan para tersangka.

AKBP Agus menegaskan ketiga pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 junto 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Agus menambahkan, pihak Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya lain, diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba/Saiun Basir

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat dan GERPASI Mantapkan Langkah Pemekaran Kabupaten Simalungun

02/10/2025

SimadaNews.com-Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun bersama pengurus Gerakan Percepatan Pemekaran Simalungun (GERPASI) dari 15 kecamatan di kawasan Simalungun Hataran menggelar...

145 Kg Sabu dan 76 Ribu Ekstasi Disita, Poldasu Pamer Hasil Tangkapan di Tebing Tinggi

02/10/2025

SimadaNews.com- Polda Sumatera Utara bersama tiga Polres memamerkan hasil tangkapan narkotika dalam skala besar di halaman Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan,...

Pemko Siantar Pasang 6 CCTV di Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Horas

02/10/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memasang enam unit kamera pengawas (CCTV) di lokasi relokasi pedagang...

Kontroversial, Desa Sennah yang Bermasalah Dana Desa Dicanangkan Jadi Desa Anti Korupsi

02/10/2025

SimadaNews.com+Polemik pengelolaan Dana Desa Sennah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kembali mencuat setelah kunjungan Kepala Satuan Tugas Harian Komisi Pemberantasan...

Ariston Sidauruk: Satgas dan SPPG Harus Maksimal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

02/10/2025

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Samosir menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 263 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan...

Jalan Danau Ranau Diaspal, Warga Bersyukur

01/10/2025

SimadaNews.com – Pengaspalan Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi mendapat apresiasi dari warga...

Berita Terbaru

News

Tokoh Masyarakat dan GERPASI Mantapkan Langkah Pemekaran Kabupaten Simalungun

2 Oktober 2025 | 23:36 WIB
News

145 Kg Sabu dan 76 Ribu Ekstasi Disita, Poldasu Pamer Hasil Tangkapan di Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 22:17 WIB
News

Pemko Siantar Pasang 6 CCTV di Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Horas

2 Oktober 2025 | 16:18 WIB
News

Kontroversial, Desa Sennah yang Bermasalah Dana Desa Dicanangkan Jadi Desa Anti Korupsi

2 Oktober 2025 | 11:00 WIB
News

Ariston Sidauruk: Satgas dan SPPG Harus Maksimal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

2 Oktober 2025 | 10:39 WIB
News

Jalan Danau Ranau Diaspal, Warga Bersyukur

1 Oktober 2025 | 21:49 WIB
News

Wesly Silalahi Serahkan 7,5 Ton Benih Padi Unggul kepada Petani

1 Oktober 2025 | 07:02 WIB
News

Sumatera Utara Resmi Raih Predikat Universal Health Coverage Prioritas

30 September 2025 | 17:59 WIB
News

Polsek Balige Amankan 24 Sepeda Motor Knalpot Bolong

30 September 2025 | 12:06 WIB
News

Launching UHC Prioritas, Vandiko: Warga Samosir Berobat Gratis Cukup dengan KTP

30 September 2025 | 11:53 WIB
News

Advokat Pondang Hasibuan Geruduk Kantor Satpol PP Siantar, Desak Penertiban Bangunan Liar Kandang Ayam

29 September 2025 | 22:49 WIB
News

Masyarakat dan Mahasiswa Desa Sennah Desak Inspektorat Audit Dana Desa

29 September 2025 | 21:36 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber