SimadaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai di Jalan Perumahan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial FL yang bertugas sebagai penjaga gudang rokok ilegal milik seseorang berinisial MK.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa gudang tersebut menyimpan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang siap diperdagangkan secara ilegal.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 1.783 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain, 679 bungkus rokok merek Luffman, 60 bungkus merek Manchester Putih, 68 bungkus merek Platinium Kuning.
Kemudian, 49 bungkus merek Platinium Biru, 10 bungkus merek Englishman, 379 bungkus merek Marshal, 30 bungkus merek Luffman Bold dan 508 bungkus merek Manchester Merah.
Usai pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba