SimadaNews.com-Sudi Hartoyon (28) warga Kampung Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap personel Polsek Perdagangan, setelah 10 bulan buron melakukan pencurian ternak lembu.
Lembu yang dicuri, milik korban Saniman (30) Karyawan PT PP Lonsum Bahlias Estate warga Pondok Manahul, Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dicuri tanggal 5 Juni tahun 2017 sekira pukul 01.30 WIB di areal kebun kelapa sawit PT PP Lonsum Bahlias Estate Nagori Bahlias Kecamatan Bandar.
Pencurian lembu dilaporkan ke Polsek Perdagangan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/108/VI/2017/ Simal Dagang. Selanjutnya hari Minggu (18/3) sekira pukul 22.30 WIB masyarakat melaporkan bahwa Sudi Hartoyon yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah kembali ke rumahnya.
Lalu Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung menangkap pelaku Sudi Hartoyon di rumahnya yang terletak di Kampung Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SiK dikonfirmasi, Selasa (20/3) siang membenarkan penangkapan tersangka Sudi Hartoyon, setelah 10 bulan diburon.
Saat kejadian pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 satu ekor lembu jantan dan 1 Satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1471 MT.
“Pelaku Sudi Hartoyon sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses lebih lanjut,” ujarnya. (esa/mas/snc)