SimadaNews.com –Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 kepada 14 orang tenaga teknis.
Penyerahan SK berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (1/9/2025).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam arahannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun ini telah dilaksanakan sesuai Peraturan MenPAN-RB RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
“Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik dapat meningkat demi kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP menyebutkan, penyerahan SK tersebut juga berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Pengangkatan ini berdasarkan usulan kebutuhan ASN melalui Surat Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.1.1/1852/iii-2024 tanggal 1 Maret 2024.
Adapun PPPK yang diangkat hari ini seluruhnya berjumlah 14 orang, dengan formasi tenaga teknis,” terang Timbul. (SNC)