SimadaNews.com-Personel Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan 15 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Waka Polres Kompol Rudi Chandra pada acara konferensi pers, Selasa 8 Agustus 2023, di aula Pesat Gatra memaparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba itu.
Dia menerangkan, sebanyak 15 bungkus sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi berhasil diamankan Polres Tanjungbalai, Sabtu 5 Agustus 2023.
Narkoba jenis sabu dari 15 bungkus itu setelah ditimbang seberat 15 Kg dan dari 2 bungkus besar ditemukan sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti narkoba itu diamankan dari sebuah kapal kayu tanpa nama. “Kapal tanpa nama ini diamankan saat melintas di erairan Asahan oleh tim Satres Narkoba dan Polsek Tanjungbalai Utara.
Tersangka yang diamankan nakhoda dan ABK berjumlah 4 orang. Narkoba ini dijemput pada tersangka dari Malaysia. Upah tersangka untuk menjemput sabu dan ekstasi sebesar Rp25 juta.
Terungkap dari hasil interogasi seorang pria berinisial R menyuruh MS alias A menjemput sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – indonesia.
Selanjutnya, MS mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A berangkat menjemput narkoba tersebut dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama.
“MS mendapat upah Rp10 juta sedangkan FM, HI dan A masing-masing Rp5 juta dari total upah sebesar Rp25 juta,” sebut Yusuf menambahkan R sedang dalam pengejaran dan dinyatakan DPO.
Keempat tersangka dijerat Pasal 112, 113, 115 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan:Usni Fili Panjaitan