SimadaNews.com-Jajaran Polda Sumatera Utara (Poldasu) membongkar sindikat penyalahgunaan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan.
Sebanyak 17 Kilogram, 2 ribu pil ekstasi disita dari 10 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat relis pers di di Rumah Sakit Bhayangkara Mako Brimob, menjelaskan adanya sindikat pengungkapan jaringan internasional telah awal dengan adanya informasi tentang jaringan sindikat Narkotika Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.
Mendapati informasi, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung SH, beserta personel Resnarkoba Polda Sumut memprofiling jaringan tersebut.
Jumlah tersangka dari enam kasus sebanyak sepuluh orang dengan rincian 2 laki-laki yang tewas tertembak ketika melakukan perlawanan saat penangkapan. Tiga orang ditembak kakinya dan 5 orang ditangkap tanpa perlawanan,
Dia mengungkapkan, penangkapan pertama, Kamis (19/7) sekira pukul 07.00 WIB, di jalan Karya Jaya Persimpangan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu oleh dua orang laki-laki. Setelah mendapat informasi tersebut petugas kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya dari pemeriksaan ditemukan satu buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik the cina “ Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kilogram dengan total keseluruhan seberat 2.000 gram atau 2 Kilogram.